Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Berupa Pembebasan Pajak Bagi Hotel yang Dimanfaatkan untuk Isolasi Warga yang Memiliki Potensi Terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Berupa Pembebasan Pajak Bagi Hotel yang Dimanfaatkan untuk Isolasi Warga yang Memiliki Potensi Terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 15
Tahun Penetapan : 2021
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 19 April 2021
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan :

Abstrak

2021
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PEMBEBASAN PAJAK BAGI HOTEL YANG DIMANFAATKAN UNTUK ISOLASI WARGA YANG MEMILIKI POTENSI TERINFEKSI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen