Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Pemerintah
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Singkatan Jenis : PP
T.E.U Badan :
Nomor : 10
Tahun Terbit : 2021
Tempat Terbit :
Tanggal Penetapan : 2 Februari 2021
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
2021
: HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021
  - Jumlah halaman : hlm