Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Sebesar 2% (Dua Persen) terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang Terutang Akibat Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Sebesar 2% (Dua Persen) terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang Terutang Akibat Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2021
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : COVID-19 - KERINGANAN RETRIBUSI - PAJAK
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
Penandatangan : WHISNU SAKTI BUANA

Abstrak

COVID-19 - KERINGANAN RETRIBUSI - PAJAK
2021
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Sebesar 2% (Dua Persen) Terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Yang Terutang Akibat Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Surabaya
ABSTRAK - bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Surabaya akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) terhadap retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terutang berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang Terutang akibat dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Kota Surabaya yang pelaksanaannya sampai tanggal 31 Desember 2020;
  - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.
  - Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai saat ini belum berakhir, maka perlu diberikan kembali insentif berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) terhadap retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terutang. Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terutang akibat dampak penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Kota Surabaya. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban masyarakat akibat dampak penyebaran wabah Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Kota Surabaya.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen