COVID-19 - KERINGANAN RETRIBUSI - PAJAK |
2021 |
: HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Sebesar 2% (Dua Persen) Terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Yang Terutang Akibat Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat
Kota Surabaya akibat dampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID 19) dan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran
retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pemerintah Kota
Surabaya telah memberikan insentif berupa
penghapusan sanksi administratif berupa bunga 2%
(dua persen) terhadap retribusi Izin Mendirikan
Bangunan yang terutang berdasarkan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga
sebesar 2% (dua persen) terhadap Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan yang Terutang akibat dampak
Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Kota Surabaya yang pelaksanaannya sampai
tanggal 31 Desember 2020; |
|
- |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/104/2020. |
|
- |
Dampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sampai saat ini belum
berakhir, maka perlu diberikan kembali insentif
berupa penghapusan sanksi administratif berupa
bunga 2% (dua persen) terhadap retribusi Izin
Mendirikan Bangunan yang terutang.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan
penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga
sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan yang terutang akibat dampak
penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di
Kota Surabaya.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan
keringanan beban masyarakat akibat dampak
penyebaran wabah Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19)
di Kota Surabaya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |