Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah |
2020 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, WaliKota wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersamabahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, WaliKota wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama. |
|
- |
UU No 1 Tahun 2004 ;
PP No 56 Tahun 2005 ;
PP No 8 Tahun 2006 ;
PP No 71 Tahun 2010 ;
Permendagri No 71 Tahun 2010. |
|
- |
APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 berjumlah
Rp9.838.392.793.866,- (Sembilan Trilyun Delapan Ratus Tiga
Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta
Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam
Puluh Enam Rupiah) yang terdiri atas pendapatan daerah,
belanja daerah, dan pembiayaan daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |