Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bpkpd
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah
2020
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, WaliKota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersamabahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, WaliKota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
  - UU No 1 Tahun 2004 ; PP No 56 Tahun 2005 ; PP No 8 Tahun 2006 ; PP No 71 Tahun 2010 ; Permendagri No 71 Tahun 2010.
  - APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp9.838.392.793.866,- (Sembilan Trilyun Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen