Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah |
2020 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
ABSTRAK |
- |
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah |
|
- |
UU No 1 Tahun 2004 ;
PP No 56 Tahun 2005 ;
PP No 8 Tahun 2006 ;
PP No 71 Tahun 2010 ;
Permendagri No 71 Tahun 2010. |
|
- |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020, Pendapatan Daerah semula Rp 9.083.086.853.714,- berkurang (Rp 971.725.511.153,-) menjadi Rp 8.111.361.342.561,- |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |