Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 4
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah
2020
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK - bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  - UU No 1 Tahun 2004 ; PP No 56 Tahun 2005 ; PP No 8 Tahun 2006 ; PP No 71 Tahun 2010 ; Permendagri No 71 Tahun 2010.
  - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah semula Rp 9.083.086.853.714,- berkurang (Rp 971.725.511.153,-) menjadi Rp 8.111.361.342.561,-
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen