Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2020
tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Sebesar 2% (Dua Persen) terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang Terutang Akibat Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Sebesar 2% (Dua Persen) terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang Terutang Akibat Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Singkatan Jenis
:
PERWALI
T.E.U Badan
:
Nomor
:
50
Tahun Penetapan
:
2020
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
5 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
Penandatangan
:
Preview Dokumen
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERWALI Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun
23 Mei 2025
PERWALI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Pengemudi Sepeda Motor untuk Layanan Transportasi Online
22 April 2025
PERWALI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif dan Penambahan Detail Rincian Objek pada Retribusi Jasa Umum
20 Mei 2025
Tautan
Abstrak
2020
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA SEBESAR 2% (DUA PERSEN) TERHADAP RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN YANG TERUTANG AKIBAT DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2020