KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT - KEAMANAN DAREAH - KESEJAHTERAAN SOSIAL |
2020 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT |
ABSTRAK |
- |
bahwa guna mewujudkan Kota Surabaya yang tenteram,
tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam
berperilaku di Kota Surabaya, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat. |
|
- |
UU No 23 Tahun 2002 ;
UU No 24 Tahun 2007 ;
UU No 11 Tahun 2009 ;
UU No 32 Tahun 2009 ;
PP No 17 Tahun 2018. |
|
- |
Bahwa guna mewujudkan Kota Surabaya yang tenteram, tertib
serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi masyarakat
di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat.
Bahwa dalam rangka efektifitas penegakan sanksi terhadap
pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman di Kota Surabaya
khususnya dalam penegakan sanksi pidana dengan berpedoman pada
ketentuan mengenai acara pemeriksaan cepat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat
mempercepat pelaksanaan penegakan hukum khususnya
dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
agar terwujud kehidupan bermasyarakat lebih tenteram, tertib, nyaman,
bersih dan indah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |