Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 2
Tahun Terbit : 2020
Tempat Terbit :
Tanggal Penetapan : 15 September 2020
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT - KEAMANAN DAREAH - KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Satuan Polisi Pamong Praja
Penandatangan : TRI RISMAHARINI
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT - KEAMANAN DAREAH - KESEJAHTERAAN SOSIAL
2020
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK - bahwa guna mewujudkan Kota Surabaya yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
  - UU No 23 Tahun 2002 ; UU No 24 Tahun 2007 ; UU No 11 Tahun 2009 ; UU No 32 Tahun 2009 ; PP No 17 Tahun 2018.
  - Bahwa guna mewujudkan Kota Surabaya yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi masyarakat di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Bahwa dalam rangka efektifitas penegakan sanksi terhadap pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman di Kota Surabaya khususnya dalam penegakan sanksi pidana dengan berpedoman pada ketentuan mengenai acara pemeriksaan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan penegakan hukum khususnya dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat agar terwujud kehidupan bermasyarakat lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020
  - -
  - Jumlah halaman : hlm