Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 2 |
| Tahun Terbit | : | 2020 |
| Tempat Terbit | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 15 September 2020 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT - KEAMANAN DAREAH - KESEJAHTERAAN SOSIAL |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Penandatangan | : | TRI RISMAHARINI |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT - KEAMANAN DAREAH - KESEJAHTERAAN SOSIAL | ||
| 2020 | ||
| PERDA KOTA SURABAYA NO.2, LD /NO., HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT | ||
| ABSTRAK | - | bahwa guna mewujudkan Kota Surabaya yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. |
| - | UU No 23 Tahun 2002 ; UU No 24 Tahun 2007 ; UU No 11 Tahun 2009 ; UU No 32 Tahun 2009 ; PP No 17 Tahun 2018. | |
| - | Bahwa guna mewujudkan Kota Surabaya yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi masyarakat di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Bahwa dalam rangka efektifitas penegakan sanksi terhadap pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman di Kota Surabaya khususnya dalam penegakan sanksi pidana dengan berpedoman pada ketentuan mengenai acara pemeriksaan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan penegakan hukum khususnya dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat agar terwujud kehidupan bermasyarakat lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah. | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020 |
| - | - | |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH akan menjawab berdasarkan isi
dokumen peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari dokumen peraturan ini.
