Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 17 September 2020
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah
2020
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
  - UU No 1 Tahun 2004 ; PP No 56 Tahun 2005 ; PP No 8 Tahun 2006 ; PP No 71 Tahun 2010 ; Permendagri No 71 Tahun 2010.
  - Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : Pendapatan Rp 8.765.153.020.782,67 ; Belanja Rp 9.162.655.939.831,57 ; Defisit (Rp 397.502.919.048,90)
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen