Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah |
2020 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019 |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019. |
|
- |
UU No 1 Tahun 2004 ;
PP No 56 Tahun 2005 ;
PP No 8 Tahun 2006 ;
PP No 71 Tahun 2010 ;
Permendagri No 71 Tahun 2010. |
|
- |
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : Pendapatan Rp 8.765.153.020.782,67 ; Belanja Rp 9.162.655.939.831,57 ; Defisit (Rp 397.502.919.048,90) |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |