Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Berupa Pembebasan Pajak Hotel yang Dimanfaatkan untuk Isolasi Warga Yang Memiliki Potensi Terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Berupa Pembebasan Pajak Hotel yang Dimanfaatkan untuk Isolasi Warga Yang Memiliki Potensi Terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 42
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 28 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan :

Abstrak

2020
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PEMBEBASAN PAJAK HOTEL YANG DIMANFAATKAN UNTUK ISOLASI WARGA YANG MEMILIKI POTENSI TERINFEKSI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen