Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 30
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 11 Juni 2020
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah
Penandatangan :

Abstrak

2020
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH, PEMAKAIAN RUMAH, PEMAKAIAN GEDUNG SERBAGUNA ARIEF RACHMAN HAKIM DAN PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen