Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 30 |
Tahun Penetapan | : | 2020 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 11 Juni 2020 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pengajuan Keberatan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serbaguna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Retribusi Jasa Usaha