Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-727.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-727.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 12
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Keuangan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan :

Abstrak

2020
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-727
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen