Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi |
2019 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2020 |
|
- |
UU No 17 Tahun 2003 ;
UU No 1 Tahun 2004 ;
PP No 39 Tahun 2007 ;
PP No 12 Tahun 2019 ;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011. |
|
- |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai
berikut : (1.) Pendapatan Daerah Rp. 9.083.086.853.714,- ; (2.) Belanja Daerah Rp. 10.322.225.556.013,- |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |