Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 10
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi
2019
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2020
  - UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004 ; PP No 39 Tahun 2007 ; PP No 12 Tahun 2019 ; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011.
  - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : (1.) Pendapatan Daerah Rp. 9.083.086.853.714,- ; (2.) Belanja Daerah Rp. 10.322.225.556.013,-
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen