Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi |
2019 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
ABSTRAK |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan
Peraturan Daerah |
|
- |
UU No 17 Tahun 2003 ;
UU No 1 Tahun 2004 ;
PP No 39 Tahun 2007 ;
PP No 12 Tahun 2019 ;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011. |
|
- |
Pendapatan Daerah semula Rp. 8.758.810.027.867,- berkurang (Rp. 35.108.764.133,-) Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 8.723.701.263.734,- ;
Belanja Daerah semula Rp. 9.506.272.360.295,- Bertambah Rp. 417.713.722.490,-
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 9.923.986.082.785,-
Defisit setelah perubahan (Rp. 1.200.284.819.051,-) |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |