Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 9
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi
2019
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  - UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004 ; PP No 39 Tahun 2007 ; PP No 12 Tahun 2019 ; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011.
  - Pendapatan Daerah semula Rp. 8.758.810.027.867,- berkurang (Rp. 35.108.764.133,-) Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 8.723.701.263.734,- ; Belanja Daerah semula Rp. 9.506.272.360.295,- Bertambah Rp. 417.713.722.490,- Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 9.923.986.082.785,- Defisit setelah perubahan (Rp. 1.200.284.819.051,-)
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen