Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi |
2019 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018 |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 |
|
- |
UU No 17 Tahun 2003 ;
UU No 1 Tahun 2004 ;
PP No 39 Tahun 2007 ;
PP No 12 Tahun 2019 ;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011. |
|
- |
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 8.175.219.120.669,10 ;
b. Belanja Rp 8.176.929.496.298,63 ;
Defisit (Rp 1.710.375.629,53) |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |