Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 7
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 20 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi
2019
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
  - UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004 ; PP No 39 Tahun 2007 ; PP No 12 Tahun 2019 ; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011.
  - Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : a. Pendapatan Rp 8.175.219.120.669,10 ; b. Belanja Rp 8.176.929.496.298,63 ; Defisit (Rp 1.710.375.629,53)
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen