Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pengurus Rukun Warga dan Pengurus Rukun Tetangga.
Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pengurus Rukun Warga dan Pengurus Rukun Tetangga.
PERWALI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
22 Januari 2026
Tautan
Abstrak
2019
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, PENGURUS RUKUN WARGA DAN PENGURUS RUKUN TETANGGA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019