Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 1 Juli 2019
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Hak Asasi Manusia - Bantuan Hukum - Masyarakat Miskin -
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : DPRD Kota Surabaya
Penandatangan :

Abstrak

Hak Asasi Manusia - Bantuan Hukum - Masyarakat Miskin -
2019
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK - bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
  - UU No 39 Tahun 1999 ; PP No 83 Tahun 2008 ; Permenkumham No 10 Tahun 2015 ; Perda Prov Jatim No 9 Tahun 2012.
  - Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum kepada setiap warga negara merupakan upaya yang dilakukan untuk memenuhi akses keadilan sebagai wujud implementasi negara hukum yang bercirikan mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen