Hak Asasi Manusia - Bantuan Hukum - Masyarakat Miskin - |
2019 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN |
ABSTRAK |
- |
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. |
|
- |
UU No 39 Tahun 1999 ;
PP No 83 Tahun 2008 ;
Permenkumham No 10 Tahun 2015 ;
Perda Prov Jatim No 9 Tahun 2012. |
|
- |
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam
negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap
individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum kepada setiap
warga negara merupakan upaya yang dilakukan untuk memenuhi akses keadilan
sebagai wujud implementasi negara hukum yang bercirikan mengakui dan melindungi
serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan
(access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |