Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 15 |
Tahun Penetapan | : | 2019 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 4 April 2019 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana
(Ketentuan yang mengatur tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi Izin Pemakaian Tanah) - Mencabut Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana
(Ketentuan yang mengatur tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi Izin Pemakaian Tanah) - Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Retribusi Jasa Usaha