Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-726.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-726.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 12
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 27 Maret 2019
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya
Penandatangan :

Abstrak

2019
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-726
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen