Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi |
2018 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 |
ABSTRAK |
- |
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bersama Walikota telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; |
|
- |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018. |
|
- |
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |