Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi |
2018 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 |
ABSTRAK |
- |
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018. |
|
- |
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |