Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 6
Tahun Penetapan : 2018
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 29 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya
Penandatangan :

Abstrak

Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi
2018
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK - bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
  - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018.
  - bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen