Anggaran - Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Akuntansi |
2018 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 |
|
- |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018. |
|
- |
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |