PARKIR - LALU LINTAS - JALAN - KEAMANAN DAN KETERTIBAN - KENDARAAN |
2018 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
bahwa perkembangan Kota Surabaya yang semakin pesat
juga diikuti dengan pertumbuhan jumlah kendaraan
bermotor yang semakin banyak sehingga mengakibatkan
meningkatnya kebutuhan pelayanan tempat parkir di Daerah. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. |
|
- |
Bahwa perkembangan aktivitas usaha, ekonomi dan sosial di Kota
Surabaya membutuhkan mobilitas orang dan barang yang tinggi. Mobilitas
yang tinggi diperlukan moda transportasi yang dapat memindahkan orang
dan barang secara efisien. Namun harus diakui bahwa kendaraan pribadi
masih mendominasi jumlah kendaraan di jalan kota Surabaya. Untuk
menfasilitasi mobilitas tersebut, diperlukan penyelenggaraan perparkiran
yang efisien dan efektif termasuk pula bagaimana agar penyelenggaraan
parkir dapat memfasilitasi orang untuk beralih ke transportasi publik.
Salah satunya adalah menyediakan tempat parkir yang terintegrasi dengan
transportasi publik.
Perkembangan teknologi informasi pada segala bidang kehidupan, juga
harus digunakan dalam penyelenggaraan perparkiran. Hal ini dapat
diterapkan antara lain untuk penyediaan informasi kapasitas parkir dan
ketersediaan satuan tempat parkir secara serta merta (real time) dan metode
pembayaran. Penggunaan teknologi informasi pada akhirnya akan dapat
menyediakan layanan perparkiran secara lebih efisien, efektif dan
akuntabel, baik kepada masyarakat maupun penyelenggara usaha
perparkiran.
Dengan potensi pendapatan daerah yang cukup terbuka
peningkatannya, Peraturan Daerah ini memberikan kemungkinan untuk
pengelolaan perparkiran di Kota Surabaya dilakukan oleh Badan Layanan
Umum Daerah, sehingga pengelolaan perparkiran dapat lebih efisien dan
efektif. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |