Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2018
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : PARKIR - LALU LINTAS - JALAN - KEAMANAN DAN KETERTIBAN - KENDARAAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

PARKIR - LALU LINTAS - JALAN - KEAMANAN DAN KETERTIBAN - KENDARAAN
2018
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK - bahwa perkembangan Kota Surabaya yang semakin pesat juga diikuti dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak sehingga mengakibatkan meningkatnya kebutuhan pelayanan tempat parkir di Daerah.
  - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015.
  - Bahwa perkembangan aktivitas usaha, ekonomi dan sosial di Kota Surabaya membutuhkan mobilitas orang dan barang yang tinggi. Mobilitas yang tinggi diperlukan moda transportasi yang dapat memindahkan orang dan barang secara efisien. Namun harus diakui bahwa kendaraan pribadi masih mendominasi jumlah kendaraan di jalan kota Surabaya. Untuk menfasilitasi mobilitas tersebut, diperlukan penyelenggaraan perparkiran yang efisien dan efektif termasuk pula bagaimana agar penyelenggaraan parkir dapat memfasilitasi orang untuk beralih ke transportasi publik. Salah satunya adalah menyediakan tempat parkir yang terintegrasi dengan transportasi publik. Perkembangan teknologi informasi pada segala bidang kehidupan, juga harus digunakan dalam penyelenggaraan perparkiran. Hal ini dapat diterapkan antara lain untuk penyediaan informasi kapasitas parkir dan ketersediaan satuan tempat parkir secara serta merta (real time) dan metode pembayaran. Penggunaan teknologi informasi pada akhirnya akan dapat menyediakan layanan perparkiran secara lebih efisien, efektif dan akuntabel, baik kepada masyarakat maupun penyelenggara usaha perparkiran. Dengan potensi pendapatan daerah yang cukup terbuka peningkatannya, Peraturan Daerah ini memberikan kemungkinan untuk pengelolaan perparkiran di Kota Surabaya dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah, sehingga pengelolaan perparkiran dapat lebih efisien dan efektif.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen