Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pencabutan Perda No 4 Th 2010 tentang Izin Gangguan, Perda No 8 Th 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda No 4 Th 2016 tentang Perubahan atas Perda No 8 Th 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda No 4 Th 2010 tentang Izin Gangguan, Perda No 8 Th 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda No 4 Th 2016 tentang Perubahan atas Perda No 8 Th 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
6
Tahun Penetapan
:
2017
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
23 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
-
Penandatangan
:
Abstrak
2017
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENCABUTAN PERDA NO 4 TH 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN, PERDA NO 8 TH 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERDA NO 4 TH 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO 8 TH 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENCABUTAN PERDA NO 4 TH 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN, PERDA NO 8 TH 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERDA NO 4 TH 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO 8 TH 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017