Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2017
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 23 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : TATA RUANG - JASA KONSTRUKSI
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

TATA RUANG - JASA KONSTRUKSI
2017
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
ABSTRAK - bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan pembangunan kota Surabaya yang diarahkan untuk menjadi kota perdagangan dan jasa, dibutuhkan jaringan utilitas sebagai fasilitas kelengkapan kota yang lengkap dan modern
  - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
  - Bahwa seiring dengan upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Surabaya, pada saat ini telah dilaksanakan berbagai kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas. Adapun jaringan utilitas dimaksud meliputi sistem jaringan instalasi yang meliputi jaringan beserta kelengkapan untuk instalasi air minum/bersih, telekomunikasi, gas dan bahan bakar lainnya, listrik, sanitasi, alat pemberi isyarat lalu lintas, televise kabel, alat pemantau kelayakan udara dan jaringan lainnya, jaringan kabel tanah/udara, kabel duct, tiang telepon, gardu-gardu dan sarana telekomunikasi lainnya. Bahwa guna mencegah timbulnya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas, antara lain rusaknya sarana dan/atau prasarana milik/dikuasai Pemerintah Kota Surabaya serta pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas tidak memperhatikan estetika kota yang berakibat pada timbulnya ancaman bagi keselamatan, kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum, maka perlu dilakukan pengendalian dalam kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen