Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 5 |
| Tahun Penetapan | : | 2017 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 23 Agustus 2017 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | TATA RUANG - JASA KONSTRUKSI |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan |
| Penandatangan | : | TRI RISMAHARINI |
Abstrak
| TATA RUANG - JASA KONSTRUKSI | ||
| 2017 | ||
| : HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS | ||
| ABSTRAK | - | bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan pembangunan kota Surabaya yang diarahkan untuk menjadi kota perdagangan dan jasa, dibutuhkan jaringan utilitas sebagai fasilitas kelengkapan kota yang lengkap dan modern |
| - | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. | |
| - | Bahwa seiring dengan upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Surabaya, pada saat ini telah dilaksanakan berbagai kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas. Adapun jaringan utilitas dimaksud meliputi sistem jaringan instalasi yang meliputi jaringan beserta kelengkapan untuk instalasi air minum/bersih, telekomunikasi, gas dan bahan bakar lainnya, listrik, sanitasi, alat pemberi isyarat lalu lintas, televise kabel, alat pemantau kelayakan udara dan jaringan lainnya, jaringan kabel tanah/udara, kabel duct, tiang telepon, gardu-gardu dan sarana telekomunikasi lainnya. Bahwa guna mencegah timbulnya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas, antara lain rusaknya sarana dan/atau prasarana milik/dikuasai Pemerintah Kota Surabaya serta pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas tidak memperhatikan estetika kota yang berakibat pada timbulnya ancaman bagi keselamatan, kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum, maka perlu dilakukan pengendalian dalam kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas. | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017 |
| - | - | |
| - | Jumlah halaman : hlm | |