|
- |
Bahwa seiring dengan upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Surabaya, pada saat ini telah
dilaksanakan berbagai kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan
utilitas. Adapun jaringan utilitas dimaksud meliputi sistem jaringan instalasi yang
meliputi jaringan beserta kelengkapan untuk instalasi air minum/bersih,
telekomunikasi, gas dan bahan bakar lainnya, listrik, sanitasi, alat pemberi isyarat
lalu lintas, televise kabel, alat pemantau kelayakan udara dan jaringan lainnya,
jaringan kabel tanah/udara, kabel duct, tiang telepon, gardu-gardu dan sarana
telekomunikasi lainnya.
Bahwa guna mencegah timbulnya berbagai permasalahan dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas, antara
lain rusaknya sarana dan/atau prasarana milik/dikuasai Pemerintah Kota Surabaya
serta pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas tidak memperhatikan
estetika kota yang berakibat pada timbulnya ancaman bagi keselamatan,
kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum, maka perlu dilakukan pengendalian
dalam kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas. |