Peraturan Daerah Kota
Nomor 5 •
Tahun 2017
Berlaku
Peraturan Daerah Kota
Nomor
5
Tahun
2017
tentang
Penyelenggaraan Jaringan Utilitas
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 5 |
| Tahun Terbit | : | 2017 |
| Tempat Terbit | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 23 Agustus 2017 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | TATA RUANG - JASA KONSTRUKSI |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan |
| Penandatangan | : | TRI RISMAHARINI |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| TATA RUANG - JASA KONSTRUKSI | ||
| 2017 | ||
| : HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS | ||
| ABSTRAK | - | bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan pembangunan kota Surabaya yang diarahkan untuk menjadi kota perdagangan dan jasa, dibutuhkan jaringan utilitas sebagai fasilitas kelengkapan kota yang lengkap dan modern |
| - | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. | |
| - | Bahwa seiring dengan upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Surabaya, pada saat ini telah dilaksanakan berbagai kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas. Adapun jaringan utilitas dimaksud meliputi sistem jaringan instalasi yang meliputi jaringan beserta kelengkapan untuk instalasi air minum/bersih, telekomunikasi, gas dan bahan bakar lainnya, listrik, sanitasi, alat pemberi isyarat lalu lintas, televise kabel, alat pemantau kelayakan udara dan jaringan lainnya, jaringan kabel tanah/udara, kabel duct, tiang telepon, gardu-gardu dan sarana telekomunikasi lainnya. Bahwa guna mencegah timbulnya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas, antara lain rusaknya sarana dan/atau prasarana milik/dikuasai Pemerintah Kota Surabaya serta pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas tidak memperhatikan estetika kota yang berakibat pada timbulnya ancaman bagi keselamatan, kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum, maka perlu dilakukan pengendalian dalam kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan utilitas. | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017 |
| - | - | |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
Belum terdapat riwayat perubahan status
untuk peraturan ini.
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
