KELURAHAN - KECAMATAN - RUKUN WARGA - RUKUN TETANGGA - |
2017 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah serta
meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan di
Kelurahan, telah dibentuk organisasi sebagai wadah yang
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang
pengaturannya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan
Rukun Tetangga. |
|
- |
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016. |
|
- |
Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 18 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Sistem desentralisasi
yang dilahirkan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 berimplikasi pada
lahirnya kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di wilayahnya dan kewajiban bagi daerah untuk melakukan pelayanan
publik kepada masyarakat.
Dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat serta dalam rangka
meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah membentuk organisasi sebagai
wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Organisasi
dimaksud terdiri atas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga
dan Rukun Tetangga. Pembentukan organisasi tersebut sebagai implementasi
prinsip partisipasi yang merupakan salah satu prinsip yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Pembentukan lembaga masyarakat tersebut perlu diatur dan
dituangkan dalam bentuk peraturan daerah guna menjamin kepastian hukum bagi
pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya telah mengatur
pembentukan organisasi tersebut dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |