Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 4
Tahun Penetapan : 2017
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 23 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : KELURAHAN - KECAMATAN - RUKUN WARGA - RUKUN TETANGGA -
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Pemerintahan
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

KELURAHAN - KECAMATAN - RUKUN WARGA - RUKUN TETANGGA -
2017
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
ABSTRAK - bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah serta meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan di Kelurahan, telah dibentuk organisasi sebagai wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang pengaturannya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
  - Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016.
  - Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 18 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Sistem desentralisasi yang dilahirkan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 berimplikasi pada lahirnya kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya dan kewajiban bagi daerah untuk melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat serta dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah membentuk organisasi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Organisasi dimaksud terdiri atas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Pembentukan organisasi tersebut sebagai implementasi prinsip partisipasi yang merupakan salah satu prinsip yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pembentukan lembaga masyarakat tersebut perlu diatur dan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah guna menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya telah mengatur pembentukan organisasi tersebut dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen