Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 1
Tahun Penetapan : 2017
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : PENDAPATAN DAERAH - TRANSAKSI - RETRIBUSI DAERAH -
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

PENDAPATAN DAERAH - TRANSAKSI - RETRIBUSI DAERAH -
2017
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK - bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak (self assesment), maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan.
  - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011.
  - Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, memberikan pengaturan bahwa pemungutan pajak harus seefisien mungkin dan sifat pemungutan pajak yang sederhana. Pengaturan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mempermudah bagi wajib pajak dan fiskus serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen