PENDAPATAN DAERAH - TRANSAKSI - RETRIBUSI DAERAH - |
2017 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli
daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya
meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah,
khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui
penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib
Pajak (self assesment), maka diperlukan suatu sistem online yang
mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan
pajak yang bersangkutan. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011. |
|
- |
Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, memberikan pengaturan bahwa
pemungutan pajak harus seefisien mungkin dan sifat pemungutan pajak yang
sederhana. Pengaturan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mempermudah bagi wajib
pajak dan fiskus serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |