Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Wisata Air Kalimas dan Wisata Religi Ampel pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Wisata Air Kalimas dan Wisata Religi Ampel pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 91 |
Tahun Penetapan | : | 2016 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 23 Desember 2016 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Bagian Organisasi dan Tata laksana |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2013 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan Wisata Religi Ampel pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Wisata Air Kalimas dan Wisata Religi Ampel pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 127 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Obyek Wisata pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya