Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 2 |
| Tahun Penetapan | : | 2017 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 15 Maret 2017 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | KESEHATAN - PRAKTIK KEDOKTERAN - JAMINAN SOSIAL NASIONAL - NARKOBA - RUMAH SAKIT - DSIABLILITAS |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Kesehatan |
| Penandatangan | : | TRI RISMAHARINI |
Abstrak
| KESEHATAN - PRAKTIK KEDOKTERAN - JAMINAN SOSIAL NASIONAL - NARKOBA - RUMAH SAKIT - DSIABLILITAS | ||
| 2017 | ||
| : HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG UPAYA KESEHATAN | ||
| ABSTRAK | - | bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa arah pembangunan kesehatan Kota Surabaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan akses dan kualitas upaya kesehatan serta pengembangan perilaku sehat dan lingkungan sehat; bahwa agar penyelenggaraan upaya kesehatan di Kota Surabaya dapat dilaksanakan secara optimal maka perlu tindakan dari Pemerintah Daerah dan diperlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat untuk menyelenggarakan dan upaya kesehatan masyarakat. |
| - | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. | |
| - | Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Karena itu Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, serta bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, perlu diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017 |
| - | - | |
| - | Jumlah halaman : hlm | |