|
- |
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Karena itu
Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya
kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, serta bertanggung
jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman,
efisien, dan terjangkau.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat,
perlu diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam
bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. |