Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 54 |
Tahun Penetapan | : | 2011 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 26 Agustus 2011 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Sosial |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Penda
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pend
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertangungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial