Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2009 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2009 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 54 |
| Tahun Penetapan | : | 2009 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 9 September 2009 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Tidak Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan |
| Penandatangan | : |
Abstrak
| 2009 | ||
| : HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN | ||
| ABSTRAK | - | |
| - | ||
| - | ||
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 September 2009 |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008 tentang Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2005 tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Pencapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah