Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2015
tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (Njop) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Pbb) Perkotaan Tahun 2015 di Kota Surabaya.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (Njop) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Pbb) Perkotaan Tahun 2015 di Kota Surabaya.
Singkatan Jenis
:
PERWALI
T.E.U Badan
:
Nomor
:
3
Tahun Penetapan
:
2015
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan
:
Preview Dokumen
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERWALI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17 Maret 2025
PERWALI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Pengemudi Sepeda Motor untuk Layanan Transportasi Online
17 Maret 2025
PERWALI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
17 Maret 2025
Tautan
Abstrak
2015
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PERKOTAAN TAHUN 2015 DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015