Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 1997
tentang Pengesahan Keputusan Kepala Kel Lidah Wetan Kec Lakarsantri Kodya Dati II Surabaya No 4 Tahun 1997 tentang Penuangan Kembali dan Perubahan Keputusan Kepala Kel Lidah Wetan No 6 Tahun 1996 tentang Pelepasan Bekas Tanah Kas Desa Kel Lidah Wetan Seluas 105.605M2 kepada Pt Karya Multi Karsa.
Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 1997 tentang Pengesahan Keputusan Kepala Kel Lidah Wetan Kec Lakarsantri Kodya Dati II Surabaya No 4 Tahun 1997 tentang Penuangan Kembali dan Perubahan Keputusan Kepala Kel Lidah Wetan No 6 Tahun 1996 tentang Pelepasan Bekas Tanah Kas Desa Kel Lidah Wetan Seluas 105.605M2 kepada Pt Karya Multi Karsa.
Singkatan Jenis
:
PERWALI
T.E.U Badan
:
Nomor
:
80
Tahun Penetapan
:
1997
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
7 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Penandatangan
:
Preview Dokumen
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERWALI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17 Maret 2025
PERWALI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Pengemudi Sepeda Motor untuk Layanan Transportasi Online
17 Maret 2025
PERWALI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
17 Maret 2025
Tautan
Abstrak
1997
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pengesahan Keputusan Kepala Kel Lidah Wetan Kec Lakarsantri Kodya Dati II Surabaya No 4 Tahun 1997 tentang Penuangan Kembali dan Perubahan Keputusan Kepala Kel Lidah Wetan No 6 Tahun 1996 tentang Pelepasan Bekas Tanah Kas Desa Kel Lidah Wetan Seluas 105.605m2 kepada PT Karya Multi Karsa
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Oktober 1997