Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 71 |
| Tahun Penetapan | : | 2014 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 15 Desember 2014 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan |
| Penandatangan | : |
| 2014 | ||
| : HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 | ||
| ABSTRAK | - | |
| - | ||
| - | ||
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014 |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
