Penghentian Pelaksanaan Pasal 8 Huruf C Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta Pasal 8 Huruf A Angka 4 dan Pasal 8 Huruf B Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir