Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Singkatan Jenis
:
PP
T.E.U Badan
:
Nomor
:
38
Tahun Penetapan
:
2016
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
13 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Penandatangan
:
Abstrak
2016
: HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016
PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
2 Februari 2021
PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
2 Februari 2021
Tautan
Abstrak
2016
: HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016