Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.

Jenis Dokumen : Peraturan Pemerintah
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
Singkatan Jenis : PP
T.E.U Badan :
Nomor : 21
Tahun Penetapan : 2014
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 19 Maret 2014
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa :
Penandatangan :

Abstrak

2014
: HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen