Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 1992
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1985 tentang Tarip Retribusi Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Pasar Turi.
Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1985 tentang Tarip Retribusi Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Pasar Turi.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
2
Tahun Penetapan
:
1992
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
7 Agustus 1992
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan
:
Abstrak
1992
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 1985 TENTANG TARIP RETRIBUSI PUSAT PERTOKOAN DAN PERBELANJAAN PASAR TURI
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 1992