Peraturan Daerah Kota Nomor 15 Tahun 1978
tentang Perubahan Pertama Perda Kbs Nomor 24 Tahun 1955 tentang Retribusi Izin Pemakaian sementara Jalan Pertamanan, Lapangan dan Lain-Lain Tempat Umum.
Peraturan Daerah Kota Nomor 15 Tahun 1978 tentang Perubahan Pertama Perda Kbs Nomor 24 Tahun 1955 tentang Retribusi Izin Pemakaian sementara Jalan Pertamanan, Lapangan dan Lain-Lain Tempat Umum.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
15
Tahun Penetapan
:
1978
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
4 November 1978
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Tidak Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan
Penandatangan
:
Abstrak
1978
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERDA KBS NOMOR 24 TAHUN 1955 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN SEMENTARA JALAN PERTAMANAN, LAPANGAN DAN LAIN-LAIN TEMPAT UMUM
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 1978
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERDA KBS NOMOR 24 TAHUN 1955 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN SEMENTARA JALAN PERTAMANAN, LAPANGAN DAN LAIN-LAIN TEMPAT UMUM
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 1978