Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2005
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 31 Mei 2005
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Penandatangan :
2005
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PELESTARIAN BANGUNAN DAN/ATAU LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2005
  - Jumlah halaman : hlm