Peraturan Daerah Kota
Nomor 1 •
Tahun 2024
Berlaku
Peraturan Daerah Kota
Nomor
1
Tahun
2024
tentang
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. |
| Singkatan Jenis | : | PERDA |
| T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
| Nomor | : | 1 |
| Tahun Terbit | : | 2024 |
| Tempat Terbit | : | Jawa Timur |
| Tanggal Penetapan | : | 4 April 2024 |
| Tanggal Pengundangan | : | 4 April 2024 |
| Sumber | : | UU NO. 11 TH. 2010: 43 hlm. |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA - PELESTARIAN - PERLINDUNGAN - PENGEMBANGAN |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA SETDA KOTA SURABAYA |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA - PELESTARIAN - PERLINDUNGAN - PENGEMBANGAN | ||
| 2024 | ||
| UU NO. 11 TH. 2010 : 43 HLM | ||
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya | ||
| ABSTRAK | - | Perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, dan berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 96 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untukmenetapkan peraturan pengelolaan Cagar Budaya. |
| - | -Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya -Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung -Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang -Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif -Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung -Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya -Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Yang Dilestarikan | |
| - | Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya | |
| CATATAN | - | Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 4 April 2024 |
| - | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 2/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |
| - | Jumlah halaman : 43 hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
