PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA - PELESTARIAN - PERLINDUNGAN - PENGEMBANGAN |
2024 |
UU NO. 11 TH. 2010 : 43 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya |
ABSTRAK |
- |
Perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, dan berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 96 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untukmenetapkan peraturan pengelolaan Cagar Budaya. |
|
- |
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya -Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung -Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang -Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif -Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung -Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya -Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Yang Dilestarikan |
|
- |
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 4 April 2024 |
|
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 2/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
- |
Jumlah halaman : 43 hlm |