Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 1
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 4 April 2024
Tanggal Pengundangan : 4 April 2024
Sumber : UU NO. 11 TH. 2010: 43 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA - PELESTARIAN - PERLINDUNGAN - PENGEMBANGAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA SETDA KOTA SURABAYA
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata
Penandatangan : ERI CAHYADI
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA - PELESTARIAN - PERLINDUNGAN - PENGEMBANGAN
2024
UU NO. 11 TH. 2010 : 43 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK - Perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, dan berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 96 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untukmenetapkan peraturan pengelolaan Cagar Budaya.
  - -Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya -Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung -Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang -Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif -Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung -Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya -Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Yang Dilestarikan
  - Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 4 April 2024
  - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 2/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  - Jumlah halaman : 43 hlm