Peraturan Walikota
Nomor 42 •
Tahun 2026
Berlaku
Peraturan Walikota
Nomor
42
Tahun
2026
tentang
Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kota Surabaya. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Surabaya (Kota) |
| Nomor | : | 42 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Tempat Terbit | : | Surabaya |
| Tanggal Penetapan | : | 14 September 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 14 September 2026 |
| Sumber | : | BD KOTA SURABAYA 2026(42): 18 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA - KETENAGAKERJAAN - PEKERJA DOMESTIK - HAK PEKERJA - KEWAJIBAN PEKERJA - PEMBERI KERJA - HUBUNGAN KERJA - PERJANJIAN KERJA - UPAH PEKERJA - JAM KERJA - CUTI PEKERJA - PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA - PEREKRUTAN |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
| Urusan Pemerintahan | : | Pekerjaan Umum |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA - KETENAGAKERJAAN - PEKERJA DOMESTIK - HAK PEKERJA - KEWAJIBAN PEKERJA - PEMBERI KERJA - HUBUNGAN KERJA - PERJANJIAN KERJA - UPAH PEKERJA - JAM KERJA - CUTI PEKERJA - PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA - PEREKRUTAN | ||
| 2026 | ||
| BD KOTA SURABAYA 2026(42) : 18 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kota Surabaya | ||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menjamin hak-hak dasar pekerja, kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi guna mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga memberikan tugas dan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelindungan pekerja rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan di tingkat daerah sebagai landasan, pedoman, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga di Kota Surabaya. |
| - | UU NO 12 TH 1950; UU NO 2 TH 1965; UU NO 16 TH 1950; UU NO 13 TH 1954; UU NO 13 TH 2003; UU NO 23 TH 2014; UU NO 6 TH 2023; UU NO 2 TH 2026; PP NO 28 TH 2025; PERMENAKER NO 18 TH 2024; PERMENAKER NO 14 TH 2025; PERDA NO 14 TH 2016; PERDA NO 3 TH 2024 | |
| - | Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga di Kota Surabaya. Pengaturan meliputi mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), persyaratan calon pekerja, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, waktu kerja, serta hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan P3RT, termasuk pemenuhan upah, waktu istirahat, cuti, tunjangan hari raya keagamaan sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, diatur persyaratan perizinan dan dokumen operasional P3RT, mekanisme penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat dan mediasi, serta larangan bagi P3RT, termasuk pemotongan upah secara sepihak dan penempatan pekerja sebelum seluruh perizinan terpenuhi. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga, termasuk pendataan, pelaporan, sosialisasi, evaluasi kebijakan, penertiban perizinan sesuai kewenangan, dan pemberdayaan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pihak terkait dalam mewujudkan hubungan kerja pekerja rumah tangga yang tertib, adil, aman, dan memberikan kepastian hukum. | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2026 |
| - | - | |
| - | Jumlah halaman : 18 hlm | |
Belum terdapat riwayat perubahan status
untuk peraturan ini.
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
