Peraturan Walikota Nomor 42  •  Tahun 2026 Berlaku
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 14 September 2026
Dilihat: 59x
Diunduh: 27x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA - KETENAGAKERJAAN - PEKERJA DOMESTIK - HAK PEKERJA - KEWAJIBAN PEKERJA - PEMBERI KERJA - HUBUNGAN KERJA - PERJANJIAN KERJA - UPAH PEKERJA - JAM KERJA - CUTI PEKERJA - PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA - PEREKRUTAN
2026
BD KOTA SURABAYA 2026(42) : 18 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menjamin hak-hak dasar pekerja, kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi guna mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga memberikan tugas dan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelindungan pekerja rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan di tingkat daerah sebagai landasan, pedoman, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga di Kota Surabaya.
  - UU NO 12 TH 1950; UU NO 2 TH 1965; UU NO 16 TH 1950; UU NO 13 TH 1954; UU NO 13 TH 2003; UU NO 23 TH 2014; UU NO 6 TH 2023; UU NO 2 TH 2026; PP NO 28 TH 2025; PERMENAKER NO 18 TH 2024; PERMENAKER NO 14 TH 2025; PERDA NO 14 TH 2016; PERDA NO 3 TH 2024
  - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga di Kota Surabaya. Pengaturan meliputi mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), persyaratan calon pekerja, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, waktu kerja, serta hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan P3RT, termasuk pemenuhan upah, waktu istirahat, cuti, tunjangan hari raya keagamaan sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, diatur persyaratan perizinan dan dokumen operasional P3RT, mekanisme penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat dan mediasi, serta larangan bagi P3RT, termasuk pemotongan upah secara sepihak dan penempatan pekerja sebelum seluruh perizinan terpenuhi. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga, termasuk pendataan, pelaporan, sosialisasi, evaluasi kebijakan, penertiban perizinan sesuai kewenangan, dan pemberdayaan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pihak terkait dalam mewujudkan hubungan kerja pekerja rumah tangga yang tertib, adil, aman, dan memberikan kepastian hukum.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2026
  - -
  - Jumlah halaman : 18 hlm
Belum terdapat riwayat perubahan status untuk peraturan ini.