Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 78
Tahun Terbit : 2025
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 23 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : 23 Desember 2025
Sumber : BD Kota Surabaya 2025 (78): 6 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : KADER SURABAYA HEBAT - PENGANGKATAN KADER - VERIFIKASI KADER - HONORARIUM KADER - POSYANDU - KESEJAHTERAAN MASYARAKAT - PEMERINTAH DAERAH
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
KADER SURABAYA HEBAT - PENGANGKATAN KADER - VERIFIKASI KADER - HONORARIUM KADER - POSYANDU - KESEJAHTERAAN MASYARAKAT - PEMERINTAH DAERAH
2025
BD Kota Surabaya 2025 (78) : 6 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat
ABSTRAK - Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat yang sebelumnya telah mengatur struktur, pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan pembiayaan kader. Dalam pelaksanaannya, diperlukan penyesuaian kebijakan daerah khususnya terkait mekanisme pembiayaan dalam APBD serta penguatan peran Kader Surabaya Hebat sebagai bagian dari kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Oleh karena itu, dilakukan peninjauan kembali terhadap ketentuan yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan daerah terkini.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 13 TH 2022 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 9 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 120 TH 2018 ; PP NO 17 TH 2018 ; PERWALI NO 15 TH 2025
  - Peraturan Wali Kota ini merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur Kader Surabaya Hebat (KSH). Perubahan utama meliputi mekanisme pengangkatan kader oleh camat melalui proses verifikasi berjenjang dari tingkat RW, kelurahan, hingga kecamatan dengan melibatkan tim verifikasi lintas unsur. Selain itu, diatur pula tata cara penetapan hasil verifikasi, perubahan data kader, serta penguatan administrasi melalui berita acara. Peraturan ini juga memperjelas penganggaran dan pemberian honorarium kepada KSH yang bersumber dari APBD melalui kecamatan dan diberikan berdasarkan evaluasi kinerja bulanan, khususnya terkait pengisian aplikasi “Sayang Warga”. Di samping itu, ditetapkan ketentuan peralihan bahwa keputusan terkait KSH yang telah ada tetap berlaku namun wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2025.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2025
  - Jumlah halaman : 6 hlm