| KADER SURABAYA HEBAT - PENGANGKATAN KADER - VERIFIKASI KADER - HONORARIUM KADER - POSYANDU - KESEJAHTERAAN MASYARAKAT - PEMERINTAH DAERAH |
| 2025 |
| BD Kota Surabaya 2025 (78) : 6 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat yang sebelumnya telah mengatur struktur, pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan pembiayaan kader. Dalam pelaksanaannya, diperlukan penyesuaian kebijakan daerah khususnya terkait mekanisme pembiayaan dalam APBD serta penguatan peran Kader Surabaya Hebat sebagai bagian dari kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Oleh karena itu, dilakukan peninjauan kembali terhadap ketentuan yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan daerah terkini. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 13 TH 2022 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 9 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 120 TH 2018 ; PP NO 17 TH 2018 ; PERWALI NO 15 TH 2025 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur Kader Surabaya Hebat (KSH). Perubahan utama meliputi mekanisme pengangkatan kader oleh camat melalui proses verifikasi berjenjang dari tingkat RW, kelurahan, hingga kecamatan dengan melibatkan tim verifikasi lintas unsur. Selain itu, diatur pula tata cara penetapan hasil verifikasi, perubahan data kader, serta penguatan administrasi melalui berita acara.
Peraturan ini juga memperjelas penganggaran dan pemberian honorarium kepada KSH yang bersumber dari APBD melalui kecamatan dan diberikan berdasarkan evaluasi kinerja bulanan, khususnya terkait pengisian aplikasi “Sayang Warga”. Di samping itu, ditetapkan ketentuan peralihan bahwa keputusan terkait KSH yang telah ada tetap berlaku namun wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2025. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |