Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 15
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 27 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : 27 Maret 2025
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO 15, BD 2025 / NO 15: 18 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : KADER - SURABAYA HEBAT - KESEJAHTERAAN - KESEHATAN - PEMBERDAYAAN - DATA WARGA - PELAYAN MASYARAKAT - RT RW - APLIKASI SAYANG WARGA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

KADER - SURABAYA HEBAT - KESEJAHTERAAN - KESEHATAN - PEMBERDAYAAN - DATA WARGA - PELAYAN MASYARAKAT - RT RW - APLIKASI SAYANG WARGA
2025
PERWALI KOTA SURABAYA NO 15, BD 2025 / NO 15 : 18 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Kader Surabaya Hebat
ABSTRAK - Peraturan ini dibuat untuk memberikan dasar hukum dalam pengangkatan, pemberhentian, pelaksanaan tugas, dan pemberian honorarium bagi Kader Surabaya Hebat (KSH), yang merupakan Warga Pelayan Masyarakat dengan peran penting dalam mendukung pelayanan publik, terutama dalam bidang kesejahteraan, kesehatan, lingkungan, dan pendataan warga. Kader ini dibentuk untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah kota dan masyarakat secara langsung di tingkat RT/RW.
  - UU NO 12 TH 1950; UU NO 2 TH 1965; PP NO 17 TH 2018; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020; PERDA NO 9 TH 2021.
  - Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan Kader Surabaya Hebat (KSH), mulai dari struktur organisasi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hingga pembiayaan dan pengawasan. KSH berperan dalam mendukung pelayanan masyarakat di bidang kesejahteraan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, lingkungan hidup, hingga komunikasi dan informasi. KSH diangkat oleh Sekretaris Daerah dan mendapatkan honorarium berdasarkan kinerja yang dinilai melalui aplikasi "Sayang Warga". Pembinaan dilakukan oleh OPD terkait, dan pengawasan oleh Inspektorat. Peraturan ini memberikan payung hukum untuk optimalisasi partisipasi masyarakat dalam pemerintahan kota.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025
  - Jumlah halaman : 18 hlm

Preview Dokumen