Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 63
Tahun Terbit : 2025
Tempat Terbit : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 3 November 2025
Tanggal Pengundangan : 3 November 2025
Sumber : BD KOTA SURABAYA 2025 (63): 8 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - JDIH - PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM - SISTEM INFORMASI HUKUM - PRODUK HUKUM DAERAH - KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK - PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Hukum dan Kerjasama
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait : -
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - JDIH - PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM - SISTEM INFORMASI HUKUM - PRODUK HUKUM DAERAH - KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK - PEMERINTAH KOTA SURABAYA
2025
BD KOTA SURABAYA 2025 (63) : 8 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah dan cepat diakses oleh masyarakat dan perangkat daerah. Sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya. Namun demikian, seiring dengan kebutuhan penambahan jenis pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum, peraturan tersebut perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan guna memperluas cakupan serta menyempurnakan pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 11 TH 2008 ; UU NO 14 TH 2008 ; UU NO 25 TH 2009 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; PP NO 61 TH 2010 ; PP NO 96 TH 2012 ; PP NO 12 TH 2017 ; PP NO 2 TH 2018 ; PP NO 71 TH 2019 ; PERPRES NO 33 TH 2012 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERPRES NO 95 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 2 TH 2014 ; PERMENKUMHAM NO 8 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERWALI SURABAYA NO 68 TH 2020
  - Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya. Perubahan utama meliputi penyempurnaan ketentuan Pasal 3 terkait pengelolaan JDIH oleh Bagian Hukum dan Kerjasama, termasuk perluasan jenis produk hukum dan informasi hukum yang dikelola, seperti program pembentukan peraturan, naskah akademik, putusan pengadilan, artikel hukum, hingga publikasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 yang mengatur penataan sistem informasi hukum melalui sistem katalog, sistem mandiri/stand alone, jaringan lokal, internet/website, dan aplikasi berbasis mobile. Penataan sistem katalog kini mencakup pencatatan jenis, nomor, tanggal, judul, perangkat daerah pengusul, dan status peraturan. Perubahan ini bertujuan memperkuat sistem dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi guna mendukung keterbukaan dan pelayanan publik.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 3 November 2025
  - Jumlah halaman : 8 hlm