| JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - JDIH - PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM - SISTEM INFORMASI HUKUM - PRODUK HUKUM DAERAH - KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK - PEMERINTAH KOTA SURABAYA |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (63) : 8 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah dan cepat diakses oleh masyarakat dan perangkat daerah. Sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya. Namun demikian, seiring dengan kebutuhan penambahan jenis pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum, peraturan tersebut perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan guna memperluas cakupan serta menyempurnakan pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 11 TH 2008 ; UU NO 14 TH 2008 ; UU NO 25 TH 2009 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; PP NO 61 TH 2010 ; PP NO 96 TH 2012 ; PP NO 12 TH 2017 ; PP NO 2 TH 2018 ; PP NO 71 TH 2019 ; PERPRES NO 33 TH 2012 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERPRES NO 95 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 2 TH 2014 ; PERMENKUMHAM NO 8 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERWALI SURABAYA NO 68 TH 2020 |
| |
- |
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya. Perubahan utama meliputi penyempurnaan ketentuan Pasal 3 terkait pengelolaan JDIH oleh Bagian Hukum dan Kerjasama, termasuk perluasan jenis produk hukum dan informasi hukum yang dikelola, seperti program pembentukan peraturan, naskah akademik, putusan pengadilan, artikel hukum, hingga publikasi.
Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 yang mengatur penataan sistem informasi hukum melalui sistem katalog, sistem mandiri/stand alone, jaringan lokal, internet/website, dan aplikasi berbasis mobile. Penataan sistem katalog kini mencakup pencatatan jenis, nomor, tanggal, judul, perangkat daerah pengusul, dan status peraturan. Perubahan ini bertujuan memperkuat sistem dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi guna mendukung keterbukaan dan pelayanan publik. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 3 November 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |