| JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - JDIH - PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM - SISTEM INFORMASI HUKUM - PELAYANAN INFORMASI PUBLIK - DIGITALISASI PRODUK HUKUM - WEBSITE JDIH - KETERBUKAAN INFORMASI |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (34) : 9 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2024 tentang JDIH Kota Surabaya, namun dalam pelaksanaannya dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali guna meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan dokumentasi hukum secara elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
| |
- |
UU NO 14 TH 2008 ; UU NO 25 TH 2009 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; PP NO 61 TH 2010 ; PERPRES NO 33 TH 2012 ; PERMENDAGRI NO 2 TH 2014 ; PERMENKUMHAM NO 8 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016. |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya sebagai sarana pengelolaan dan pelayanan informasi hukum berbasis elektronik. Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya.
Ruang lingkup pengelolaan meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum serta penataan sistem informasi hukum berbasis website yang terintegrasi dengan JDIH Nasional dan JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Produk hukum yang dikelola mencakup peraturan pusat, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kota beserta dokumen hukum lainnya.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Organisasi JDIH, mekanisme pembaruan data, akses publik terhadap dokumen hukum, serta pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota. Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |