Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 34
Tahun Terbit : 2025
Tempat Terbit : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 24 Juli 2025
Tanggal Pengundangan : 24 Juli 2025
Sumber : BD KOTA SURABAYA 2025 (34): 9 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - JDIH - PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM - SISTEM INFORMASI HUKUM - PELAYANAN INFORMASI PUBLIK - DIGITALISASI PRODUK HUKUM - WEBSITE JDIH - KETERBUKAAN INFORMASI
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Hukum dan Kerjasama
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - JDIH - PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM - SISTEM INFORMASI HUKUM - PELAYANAN INFORMASI PUBLIK - DIGITALISASI PRODUK HUKUM - WEBSITE JDIH - KETERBUKAAN INFORMASI
2025
BD KOTA SURABAYA 2025 (34) : 9 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2024 tentang JDIH Kota Surabaya, namun dalam pelaksanaannya dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali guna meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan dokumentasi hukum secara elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
  - UU NO 14 TH 2008 ; UU NO 25 TH 2009 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; PP NO 61 TH 2010 ; PERPRES NO 33 TH 2012 ; PERMENDAGRI NO 2 TH 2014 ; PERMENKUMHAM NO 8 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016.
  - Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya sebagai sarana pengelolaan dan pelayanan informasi hukum berbasis elektronik. Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya. Ruang lingkup pengelolaan meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum serta penataan sistem informasi hukum berbasis website yang terintegrasi dengan JDIH Nasional dan JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Produk hukum yang dikelola mencakup peraturan pusat, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kota beserta dokumen hukum lainnya. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Organisasi JDIH, mekanisme pembaruan data, akses publik terhadap dokumen hukum, serta pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota. Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2025
  - Jumlah halaman : 9 hlm