| TPP ASN - TAMBAHAN PENGHASILAN - HONORARIUM - ASN - KEPEGAWAIAN - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - KINERJA - JABATAN FUNGSIONAL - PLT - UNIT ORGANISASI BARU |
| 2024 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO 71, BD 2024 / NO 72 : 8 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat karena Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024, perlu kembali disesuaikan untuk mengakomodir pengaturan tambahan penghasilan bagi perangkat daerah atau unit organisasi yang baru terbentuk, pengaturan bagi pejabat fungsional yang memperoleh tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt), serta pengaturan pemberian honorarium bagi tenaga pendidik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. |
| |
- |
UU NO 5 TH 2014 ; UU NO 23 TH 2014 (jo. UU 9 TH 2015) ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 1 TH 2004 ; PP NO 11 TH 2017 (jo. PP 17 TH 2020) ; PP NO 12 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 (jo. PERDA 3 TH 2024) ; PERWALI NO 133 TH 2023 (jo. PERWALI 34 TH 2024). |
| |
- |
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2023 mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Perubahan ini memuat penyesuaian mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi ASN yang bertugas pada perangkat daerah atau unit organisasi yang baru dibentuk, pengaturan tambahan penghasilan bagi pejabat pelaksana tugas (Plt), serta pemberlakuan honorarium bagi tenaga kesehatan yang menjalankan fungsi tenaga pendidik pada rumah sakit daerah. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru yang menyatakan bahwa tindakan atau keputusan terkait pemberian honorarium yang telah dilakukan sebelumnya oleh RSUD dinyatakan sah sepanjang pembiayaannya berasal dari pendapatan rumah sakit yang diperoleh melalui kerja sama. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024 |
| |
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |