| PENGHENTIAN PENEMPATAN PMI - PELARANGAN PENEMPATAN PMI - PEKERJA MIGRAN INDONESIA - KETENTUAN PENEMPATAN. |
| 2025 |
| PERMEN NO. 3, BN 2025 / NO. 27 : 7 HLM |
| Peraturan Menteri TENTANG Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
| ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 17 AYAT (3); UU NO 39 TH 2008; UU NO 18 TH 2017; UU NO 6 TH 2023. |
| |
- |
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan, syarat, dan tata cara penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri. Penghentian atau pelarangan tersebut merupakan upaya perlindungan PMI dari kondisi yang mengancam keselamatan dan keamanan, atau jika negara tujuan melanggar perjanjian penempatan. Menteri/Kepala BP2MI bertanggung jawab menetapkan, memantau, mengevaluasi, dan mengakhiri penghentian dan/atau pelarangan penempatan tersebut. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 7 hlm |