| PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN - PROPENPERPRES - RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN - TAHUN 2019. |
| 2019 |
| KEPPRES NO 15 2019 : 16 HLM |
| Keputusan Presiden TENTANG Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019 |
| ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 12 TH 2011; PERPRES NO 87 TH 2014. |
| |
- |
Keputusan Presiden ini menetapkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang terperinci dalam Lampiran sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden (Propemppres) untuk Tahun 2019. Program ini memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemrakarsa dari setiap Rancangan Peraturan Presiden diwajibkan untuk melaporkan perkembangan realisasi penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Selanjutnya, Menkumham bertugas melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan tersebut untuk dilaporkan kepada Presiden. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019 |
| |
- |
Jumlah halaman : 16 hlm |