Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019.

Jenis Dokumen : Keputusan Presiden
Judul : Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019.
Singkatan Jenis : KEPPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 12
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 15 April 2019
Tanggal Pengundangan : 15 April 2019
Sumber : KEPPRES NO 15 2019: 16 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN - PROPENPERPRES - RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN - TAHUN 2019.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : JOKO WIDODO

Abstrak

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN - PROPENPERPRES - RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN - TAHUN 2019.
2019
KEPPRES NO 15 2019 : 16 HLM
Keputusan Presiden TENTANG Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019
ABSTRAK - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 12 TH 2011; PERPRES NO 87 TH 2014.
  - Keputusan Presiden ini menetapkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang terperinci dalam Lampiran sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden (Propemppres) untuk Tahun 2019. Program ini memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemrakarsa dari setiap Rancangan Peraturan Presiden diwajibkan untuk melaporkan perkembangan realisasi penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Selanjutnya, Menkumham bertugas melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan tersebut untuk dilaporkan kepada Presiden.
CATATAN - Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019
  - Jumlah halaman : 16 hlm

Preview Dokumen