Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor I92 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Jenis Dokumen : Peraturan Presiden
Judul : Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor I92 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Singkatan Jenis : PERPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 2
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan : 20 Januari 2025
Sumber : PERPRESS NO. 2, LN 2025 / NO. 5: 13 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PERUBAHAN PERPRES BPKP - BPKP - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN - PERATURAN PRESIDEN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

PERUBAHAN PERPRES BPKP - BPKP - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN - PERATURAN PRESIDEN
2025
PERPRESS NO. 2, LN 2025 / NO. 5 : 13 HLM
Peraturan Presiden TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor I92 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK - Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar lebih efektif dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern.Sebagian tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang pada lingkup instansi pemerintah, sehingga perlu diubah dan/atau ditata kembali.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); PERPRES NO 192 TH 2014; PERPRES NO 20 TH 2023
  - Peraturan Presiden ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan BPKP dan menyesuaikan tugas serta fungsi yang tidak lagi sesuai dengan kebijakan dan dinamika organisasi. Perubahan signifikan yang ditetapkan mencakup struktur organisasi BPKP dengan menambahkan unsur Wakil Kepala , merinci tugas dan tanggung jawabnya , serta menyetarakan hak keuangan dan fasilitasnya setingkat wakil menteri. Perubahan juga mencakup penataan kembali Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah, termasuk penambahan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan , serta pengaturan fungsi, tugas, dan struktur organisasi dari Deputi-Deputi yang diubah. Selain itu, ditetapkan masa tugas Kepala berlaku untuk 1 periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode berikutnya, dan ketentuan ini berlaku mutatis mutandis bagi Wakil Kepala.
CATATAN - Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025
  - Jumlah halaman : 13 hlm

Preview Dokumen