| BPHTB – PEMBEBASAN PAJAK – TANAH – BANGUNAN – MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH – MBR – RUMAH UMUM – RUMAH SWADAYA – SURABAYA |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 33, BD 2025 / NO. 33 : 6 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
| ABSTRAK |
- |
Pelaksanaan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ; Terbitnya Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025 tentang kriteria MBR dan persyaratan kemudahan pembangunan/perolehan rumah, sehingga Perwali No. 19 Tahun 2025 perlu ditinjau kembali ;Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pembebasan BPHTB kepada MBR. |
| |
- |
UUD 1945 PASAL 18 AYAT (6) ; UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 35 TH 2023 ; PP NO 16 TH 2021 ; PERMEN PERKIM NO 5 TH 2025 ; KEPMEN PUPR NO 22/KPTS/M/2023 ; KEPMEN BERSAMA NO 03.HK/KPTS/Mn/2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2023 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 106 TH 2022 JO. PERWALI NO 117 TH 2022 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 33 TH 2024 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 19 TH 2025 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perwali Nomor 19 Tahun 2025 mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Perubahan ini menambahkan definisi baru terkait MBR, rumah umum, dan rumah swadaya, serta memperjelas kriteria luas tanah/bangunan yang berhak atas pembebasan BPHTB, yaitu maksimum 36 m² untuk rumah umum dan 48 m² untuk rumah swadaya. Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kepastian dan kemudahan bagi MBR dalam memperoleh rumah layak huni melalui skema pembebasan BPHTB, sejalan dengan regulasi nasional yang lebih baru. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2025 |
| |
- |
Tidak terdapat pencabutan peraturan sebelumnya, hanya perubahan atas Perwali No. 19 Tahun 2025. |
| |
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |